DATA PENGUNJUNG

Website counter



Catat Data Sekolah Menggunakan Aplikasi SPMP
Data – data penting sekolah, yang berupa catatan jumlah murid dari tahun ke tahun, tingkat kelulusan siswa, data kepegawaian, serta berbagai data lain biasanya disimpan dalam bentuk buku/ dokumen. Data yang tersimpan dalam bentuk buku/ dokumen biasanya sangat rentan hilang/ rusak, yang bisa disebabkan karena kurang baiknya manajemen pengarsipan serta kemungkinan rusak yang sangat besar. Sebagai contoh, dapatkah kita mencari data siswa pada Bulan Agustus lima tahun lalu? Jika kita bisa mencari dengan mudah maka manajemen arsip sekolah sangat baik sekali, tetapi (baca selanjutnya...)



Peraturan yang wajib dipahami bagi Anda sebagai Kepala Sekolah, Admin Sekolah, Atau Manajer Sekolah (Part 1)

1. UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
2. UU No 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
3. PP no 19 th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Permendiknas no 22 th 2006 tentang standar isi
5. PP No 74 Tahun 2008 tentang GURU
6. Permendiknas no 39 th 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
7. Permen no 16 tahun 2007 tentang Kompetensi Guru
8. Permendiknas NOMOR 15 TAHUN 2O1O tentang Standar Pelayanan Minimal
9. Permen no 19 Th 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
10. Permen no 20 Th 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan



Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.. Di dalam SPM termuat ketentuan minimal tentang bagaimana jumlah dan mutu layanan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Baca selanjutnya...



Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan di wilayah Republik Indonesia yang diatur dalam PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Download PP no 19 tahun 2005)

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 8 Aspek yaitu:
1. Standar Isi
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Pengelolaan
5. Standar Penilaian Pendidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Proses
8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Download Peraturan Mengenai SNP




Peraturan yang wajib dipahami bagi Anda sebagai Kepala Sekolah, Admin Sekolah, Atau Manajer Sekolah (Part 2)

11. Permen no 24 Th 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
12. Permen no 41 Th 2007 tentang Standar Proses Pendidikan
13. Permen No 13 Th 2007 tentang STANDAR Kepala Sekolah
14. Permen no 28 Th 2010 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah
15. PP 41 th 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
16. Permen no 16 th 2009 tentang Angka Kredit Guru
17. Permen no 18 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
18. Permen No 23 Th 2006 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
19. PP no 48 th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
20. Permen no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Guru Bukan PNS
21. Permen no 22 th 2010 Perubahan Permen no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing dan Angka Kredit

Selasa, 12 Juli 2011

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar


Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui
jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.. Di dalam SPM termuat ketentuan minimal tentang bagaimana

jumlah dan mutu layanan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.
Dalam SPM dinyatakan dengan jelas dan tegas kepada warga masyarakat tentang tingkat layanan pendidikan yang dapat mereka

peroleh dari sekolah/ madrasah di daerah mereka masing-masing.
Standar Pelayanan Minimal diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi

minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.
Berikut ini merupakan kriteria tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar sesuai dengan Permendiknas RI No. 15 Tahun 2010 meliputi :

1. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan kabupaten/kota.
2. Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
- Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan
berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil

- Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis

- Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik

- Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya, dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.

- Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan

pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan
- Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orangguru untuk setiap rumpun mata pelajaran

- Di setiap SDiMI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-lV dan 2 (dua) orang guru yang

telah memiliki sertifikat pendidik
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademikS-1 atau D-lV sebanyak 70o/o dan separuh diantaranya (35% dari

keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20 %,
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, lPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;

- Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/Ml berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

- Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik:

2. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan
- Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa

Indonesia, Matematika, lPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
- Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yarig sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran

dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik
- Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA

- Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 100 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi

- Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan

- Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai

berikut :
a) Kelas l - ll : 18 jam per minggu
b) Kelas lll : 24 jam per minggu
c) Kelas lV- VI : 27 jam per minggu
d) Kelas Vll – IX : 27 jam per minggu

- Satuan pendidikan menerapkan kurikulum iingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya

- Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian
untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
- Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester
- Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;

- Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester

- Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dengan demikian dalam mengembangkan rencana peningkatan mutu pendidikan setiap kabupaten/kota perlu memperhatikan kondisi pencapaian SPM di daerah masing-masing. Setiap tahun program pencapaian SPM perlu dilaksanakan sampai SPM benar-benar tercapai. Pelaksanaan dan capaian program juga di monitor dan dievaluasi sehingga diketahui indikator apa saja yang belum dicapai, dan berapa perkiraan biaya yang diperlukan untuk mencapai SPM. Sehingga diharapkan semua kabupaten/kota telah mencapai SPM pada tahun 2014. (http://disdikpora-boyolali.info/news/662/standar-pelayanan-minimal-spm-pendidikan-dasar.aspx)


Download Permendiknas Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Download Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dI kabupaten/kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar