Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui
jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota.. Di dalam SPM termuat ketentuan minimal tentang bagaimana
jumlah dan mutu layanan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah.
Dalam SPM dinyatakan dengan jelas dan tegas kepada warga masyarakat tentang tingkat layanan pendidikan yang dapat mereka
peroleh dari sekolah/ madrasah di daerah mereka masing-masing.
Standar Pelayanan Minimal diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi
minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai.
Berikut ini merupakan kriteria tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar sesuai dengan Permendiknas RI No. 15 Tahun 2010 meliputi :
1. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan kabupaten/kota.
2. Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
- Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan
berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil
- Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis
- Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik
- Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya, dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
- Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan
pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan
- Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orangguru untuk setiap rumpun mata pelajaran
- Di setiap SDiMI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-lV dan 2 (dua) orang guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademikS-1 atau D-lV sebanyak 70o/o dan separuh diantaranya (35% dari
keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20 %,
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, lPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
- Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/Ml berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
- Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik:
2. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan
- Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, lPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
- Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yarig sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran
dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik
- Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA
- Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 100 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi
- Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan
- Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai
berikut :
a) Kelas l - ll : 18 jam per minggu
b) Kelas lll : 24 jam per minggu
c) Kelas lV- VI : 27 jam per minggu
d) Kelas Vll – IX : 27 jam per minggu
- Satuan pendidikan menerapkan kurikulum iingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
- Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian
untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
- Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester
- Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
- Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester
- Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dengan demikian dalam mengembangkan rencana peningkatan mutu pendidikan setiap kabupaten/kota perlu memperhatikan kondisi pencapaian SPM di daerah masing-masing. Setiap tahun program pencapaian SPM perlu dilaksanakan sampai SPM benar-benar tercapai. Pelaksanaan dan capaian program juga di monitor dan dievaluasi sehingga diketahui indikator apa saja yang belum dicapai, dan berapa perkiraan biaya yang diperlukan untuk mencapai SPM. Sehingga diharapkan semua kabupaten/kota telah mencapai SPM pada tahun 2014. (http://disdikpora-boyolali.info/news/662/standar-pelayanan-minimal-spm-pendidikan-dasar.aspx)
Download Permendiknas Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Download Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dI kabupaten/kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar